Yang kedua, Waras menyebutkan jika pihak pengelola pusat perbelanjaan/mall wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar karena selama 3 bulan setengah lebih mall tidak beroperasi maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama.
“Kedua, ini penting juga terkait keberadaan barang-barang yang ada di dalam mal, karena kita tidak tahu selama mal ditutup kondisi barang-barang di dalam kondisinya seperti apa. Apakah masih baik atau sudah rusak. Masyarakat perlu jaminan itu dan masyarakat pun harus melakukan pengawasan.” Imbuhnya.
Dan yang ketiga, adalah pengawasan. Harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin selama new normal.