“Sosial Distancing dan pengawasan harus tetap dilakukan oleh pemerintah daerah. Bagaimana mekanisme dan sistem pengelola menjaga jarak antara pihak karyawan di mal dengan masyarakat harus dituangkan dalam aturan. Bagaimana mekanisme pengaturan pengunjung agar tertib, tidak terjadi antrian namun pengunjung tetap nyaman , harus dijelaskan dalam sebuah aturan yang jelas.” Tegasnya. (Uwo-)
Page 3 of 3