Hasanah.id, – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, melakukan penetapan untuk mengeksekusi lahan milik PT Hayako Prima Indonesia di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Asrama RT 2 RW 2 Desa Campaka Mekar Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (16/7/2020).
Eksekusi lahan perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung LPG ini, berdasarkan Penetapan PN Bale Bandung Nomor 11/pdt.KONS/2019/PN.Bib. Lahan dengan luas bidang 1.137 m2 dan luas bangunan 704 m2 bernilai UGR Rp 6.808.362.000. Putusan itu di nilai tidak mendasar dan, cacat hukum.
Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT Hayako Prima Indonesia melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT Hayako hanya menyewa ke Hendrew. Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” kata Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar, Benny Wulur, di sela eksekusi.