Putusan PN Bandung Eksekusi lahan PT Hayako Tidak Mendasar dan Cacat Hukum
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id, – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, melakukan penetapan untuk mengeksekusi lahan milik PT Hayako Prima Indonesia di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Asrama RT 2 RW 2 Desa Campaka Mekar Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (16/7/2020).
Eksekusi lahan perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung LPG ini, berdasarkan Penetapan PN Bale Bandung Nomor 11/pdt.KONS/2019/PN.Bib. Lahan dengan luas bidang 1.137 m2 dan luas bangunan 704 m2 bernilai UGR Rp 6.808.362.000. Putusan itu di nilai tidak mendasar dan, cacat hukum.

Pasalnya, lahan tersebut bukan milik PT Hayako Prima Indonesia melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar. Selama ini, PT Hayako hanya menyewa ke Hendrew. Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Hendrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” kata Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar, Benny Wulur, di sela eksekusi.
Benny menyatakan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.
Tetapi, ujar dia, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT Hayako Prima Indonesia.
- Penulis: kusnadi



