
Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Ketua PN Bale Bandung.
“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding,” katanya.
“Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Rp 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp 18 miliar,” sambung Benny menegaskan.
Panitera PN Bale Bandung, Danry Purnama mengatakan, lahan yang ditempati PT Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC. “Lahan milik PT Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah,” ujar Danry.
“Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujar dia di sela eksekusi.
Danry memberi contoh. Jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.