Benny menyatakan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.
Tetapi, ujar dia, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT Hayako Prima Indonesia.
“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” terang Benny.
Dengan begitu, ujar dia, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum. “Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir,” kata Benny.
“Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.