“Targetnya membumikan 4 Pilar Kebangsaan agar diketahui oleh masyarakat umum. Kemudian secara kognitif mereka punya pemahaman dan lainnya, sehingga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, agar paham soal konstitusinya, kebhinekaannya, Pancasilanya, dan lainnya,” katanya.
Ia mendetailkan penjelasan mengenai sejarah Pancasila sampai pembagian lembaga-lembaga negara.
“Agar warga tahu apa fungsi DPR, apa tugas pokok presiden, Mahkamah Konstitusi, gimana kalau masyarakat tidak dengan produk hukum, bisa ajukan judicial review. Negara berikan ruang lakuhan judical review kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya.