Raffi Ahmad Tarik Diri dari Proyek Beach Club yang Dikhawatirkan Rusak Lingkungan

Petisi ini mempertanyakan izin yang diberikan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, meskipun proyek tersebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penolakan dari WALHI
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menentang proyek ini. Menurut WALHI, pembangunan beach club dan vila dengan 300 kamar tersebut akan merusak lingkungan dan merugikan warga lokal.
Beach club ini direncanakan akan dibangun di area konservasi yang merupakan lahan penahan air tanah, yang berpotensi menyebabkan kekeringan.
Baca Juga: WALHI Singgung Para Paslon Tidak Serius Dalam Masalah Lingkungan
WALHI menyoroti bahwa proyek ini akan dibangun di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, yang dilindungi oleh Permen ESDM nomor 17 tahun 2012.
Dalam rilis resmi mereka pada Kamis (21/12), WALHI menyatakan, “Pembangunan yang rencananya dibangun dengan luas 10 hektare tersebut dibangun di atas wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Padahal, dalam Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.”