“(Politisi berinisial A ini) Ya patut dilaporkan karena perbuatannya yang menyebarkan berita, menurut saya belum ada kepastian kebenarannya terus disiarkan,” lanjut Suhadi.
Ia menyerahkan beberapa barang bukti pernyataan yang terindikasi menyebarkan berita hoax itu. Termasuk rekaman suara.
“Tadi ada berita yang saya ambil kemudian ada berita video. Di video itu sangat jelas menyuarakan ada 70 juta suara yang sudah dicoblos atas nama pasangan capres dan cawapres nomor urut 01,” tutur Suhadi.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor laporan LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. detiknews.