
HASANAH.ID, NASIONAL – Rencana pengurangan ukuran rumah subsidi yang tercantum dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memicu kehebohan di media sosial. Dalam draf aturan tersebut, rumah subsidi bisa memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi -lebih kecil dari aturan sebelumnya yang mengatur luas tanah minimal 60 meter persegi dan bangunan minimal 21 meter persegi.
Warganet ramai mengkritik kebijakan ini. Kritik juga datang dari aktivis dan pengamat tata ruang yang menilai ukuran tersebut tidak layak huni dan akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ukuran rumah subsidi kecil banget, ini rumah atau kandang ayam?” tulis seorang pengguna X (sebelumnya Twitter).
Namun, Kementerian PUPR memberi klarifikasi bahwa luas rumah 18 meter persegi bukan merupakan batas standar baru, melainkan batas minimal teknis awal. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa rumah dengan ukuran 18 meter persegi dimaksudkan untuk fleksibilitas tipe hunian, seperti rumah tumbuh yang bisa diperluas seiring waktu.