
Ia juga menegaskan bahwa rumah FLPP tetap akan dibangun dengan ukuran sekitar 30/60 meter persegi seperti biasanya.
“Ini bukan berarti rumah FLPP jadi hanya 18 meter persegi. Ini batas teknis minimal, bukan ukuran final. Justru kami mendorong rumah tumbuh agar bisa ditingkatkan secara bertahap oleh pemilik,” ujar Herry dalam keterangannya kepada media.
Meski begitu, diskusi publik terus berkembang, menyoroti bagaimana kebijakan perumahan harus tetap menjunjung prinsip hunian layak, bukan sekadar angka di atas kertas. Pemerintah diharapkan dapat lebih transparan dalam menyosialisasikan rencana kebijakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.