Maka Kami melihat 2024 sebagai Tahun Politik sudah di Skenariokan di Tahun 2022 dengan cara mengambil dana kampanye dari perusahaan untuk dijadikan secarik kertas bernama SK yang kekuatan hukum nya tidak dilindungi.
Iming-iming soal Hak Akses hanya lipstik di bibir yang mudah dihapus dan besok akan berganti warna baru.
ini bukan Reforma Agraria tetapi kebijakan politik untuk meminta mayarakat bertanggung jawab terhadap kawasan dan memberikan perusahaan kebebasan dalam merusak hutan baik yang sudah atau yang akan dirusak.
Bicara in out kawasan hanya dalam kertas, di lapangan kawasan sudah habis oleh kegiatan bersifat non Kehutanan (tambang dll).
Sebagai pegiat Hutan yang turut masuk dalam skema PS untuk memastikan informasi dari dalam melihat ini sudah di skenariokan di 2016 dan skenario 2022 adalah KHDPK untuk kepentingan 2024.
Kami saat ini sedang melakukan gugatan keterbukaan informasi publik terkait soal peta yang Kabur dan Pedoman pelaksanaan teknis KHDPK untuk kepentingan para pemegang SK, pemukiman dalam kawasan.