lifestyle

Resmi Bebas, Anjie Kembali Berkumpul Dengan Keluarga

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Anji bersalah menggunakan narkoba golongan satu untuk dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar hakim

Anji sendiri sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sejak 25 Juni 2021.

Semoga dengan bebasnya Anji ex vokalis Drive Band ini memberikan efek jera bagi dirinya umumnya bagi para masyarakat Indonesia.

Previous page 1 2
Back to top button