BeritaNASIONAL

Resmi DPR Sahkan 10 RUU Untuk Kabupaten dan Kota

 

HASANAH.ID, NASIONAL – DPR RI resmi mengesahkan 10 RUU Kabupaten/Kota yang telah diambil pada keputusan dalam rapat paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Rapat ini digelar di di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). 

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menjadi pemimpin rapat lalu hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa. 

Pada rapat dimulai Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda membeberkan laporan hasil panja terkait pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota. Adies mengatakan persetujuan anggota yang hadi untuk menyetujui RUU yang telah dibicarakan bersama

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Adies.

“Setuju,” jawab peserta sidang. 

Lalu Adies pun kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. Berikut 10 RUU yang disahkan untuk Kabupaten/Kota oleh DPR RI 2025:

  1. RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo
  2. RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo
  3. RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
  4. RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
  5. RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara
  6. RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara
  7. RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara
  8. RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
  9. RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
  10. RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara

Back to top button