HASANAH.ID, NASIONAL – Panitia Kerja (Panja) DPR RI saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang diatur dalam Pasal 53.
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam revisi ini, batas usia pensiun prajurit dikelompokkan berdasarkan pangkat.
“Untuk Tamtama dan Bintara, batas pensiun tetap 55 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama hingga Kolonel memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam hasil keputusan Panja, usia pensiun untuk perwira bintang 1 ditetapkan maksimal 60 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang 2 dapat bertugas hingga usia 61 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang 3 memiliki batas usia pensiun 62 tahun, dan perwira tinggi bintang 4, termasuk Panglima TNI, KSAD, KSAL, serta KSAU, ditetapkan pensiun pada usia 63 tahun. Namun, jabatan Panglima TNI masih bisa diperpanjang jika diperlukan, berdasarkan keputusan presiden.