“Kalau negara membutuhkan, misalnya Panglima TNI menjelang pemilu, dan tidak perlu mencari pengganti baru, maka bisa diperpanjang,” jelas TB Hasanuddin.
Perpanjangan jabatan Panglima TNI bisa dilakukan dua kali, masing-masing selama satu tahun. Dengan demikian, masa jabatan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun sebelum akhirnya pensiun.
Page 2 of 2