Hasanah.id – Sengketa hukum antara selebritas Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali menuai sorotan. Kali ini, pihak Reza mempertanyakan keabsahan pencabutan gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan Nikita, yang sebelumnya menuduh Reza melakukan wanprestasi.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengungkapkan keraguannya terhadap pernyataan pencabutan yang disampaikan pihak Nikita ke media. Menurut Surya, pencabutan gugatan semestinya dilakukan secara resmi di hadapan majelis hakim, bukan hanya melalui pernyataan publik.
“Kalau pencabutan itu sah, mestinya dilakukan di ruang sidang dan dicatat secara resmi dalam administrasi pengadilan,” kata Surya kepada awak media di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
“Saya khawatir ini hanya pencabutan secara sepihak di media, sementara proses hukum masih berjalan,” tambahnya.
Pihak Reza juga mencatat bahwa sidang terkait gugatan perdata tersebut masih terjadwal pada 21 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa belum ada pencabutan resmi yang tercatat secara hukum.
Surya menduga langkah Nikita mencabut gugatan berkaitan erat dengan proses pidana yang kini tengah ia hadapi, termasuk dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau dia mencabut gugatan, bisa jadi itu dijadikan sebagai faktor yang meringankan dalam proses pidananya. Itu sah-sah saja, tapi kami tetap mengamati langkah hukumnya,” ujar Surya.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys telah resmi dicabut. Ia menyebut keputusan itu diambil sebagai bagian dari strategi hukum mengingat Nikita kini tengah fokus menghadapi kasus pidana.
“Skala prioritas saat ini adalah perkara pidana. Karena itu, mulai kemarin gugatan wanprestasi sudah kami cabut dan sudah diterima di bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Fahmi.
Meski demikian, pihak Reza Gladys belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pencabutan tersebut. Surya menyatakan, pihaknya akan tetap menghadiri sidang mendatang untuk memastikan perkembangan hukum yang sah.











