“Sekarang iuran BPJS itu seperti yang disampaikan Menteri Keuangan akan naik 100 persen. Artinya alasan defisit pengelolaan BPJS dibebankan kepada masyarakat. Kita ketahui bersama pelayanan BPJS belum maksimal tapi sudah harus dibebankan kepada masyarakat,” ucapnya.
Terkait Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 tahun 2019 tentang tenaga kerja asing yang bisa menduduki jabatan tertentu, Roy Jinto menyebut hal itu dapat membuat lapangan kerja bagi masyarakat semakin sempit.
“Salah satunya, khsusus di dunia industri, sangat banyak jabatan yang diperbolehkan (ditempati TKA). Bahkan ahli jahit dan ahli tekstil sudah diperbolehkan. Untuk pendidikan juga, termasuk guru SD dan kepala sekolah diperbolehkan dalam Permen tersebut dan hal itu yang kami permasalahkan,” ucapnya.
Perwakilan KSPSI Karawang, Ira Laila ikut menyuarakan penolakan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003. Pihaknya mengaku keberatan kalau nantinya cuti menstruasi akan dihapuskan.
“Cuti menstruasi mau dihapus. Menurut mereka sakit pada saat menstruasi bisa dihilangkan obat pereda sakit. Sama saja sudah menghilangkan hak-hak pekerja peremuan, kita menolak,” kata Ira dalam orasinya.