Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berunjuk rasa menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2013 yang bermuatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Tenaga Kerja Asing (TKA). Massa meminta DPRD dan Pemprov Jabar mendukung penolakan tersebut.
Sebelum menyampaikan aspirasinya, massa melakukan long march dari Monumen Perjuangan menuju Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (4/9/2019). Massa lalu menyampaikan aspirasi.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto dalam orasinya mengatakan penolakan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 dilakukan karena merugikan buruh. Mulai dari waktu kerja yang lebih fleksibel hingga pengurangan pesangon.
“Jam kerja yang fleksibel ini berkaitan dengan lembur. Kemudian pengurangan pesangon juga dari yang sebelumnya bisa 9 kali gaji, nanti hanya 5 kali saja,” kata Roy.
Selain itu, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Permenaker Nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan TKA yang diperbolehkan bekerja di Indonesia. Lagi-lagi kebijakan dinilai membebani buruh.Menurut Roy, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diwacanakan memberatkan masyarakat. Roy menilai pelayanan BPJS saat ini masih belum maksimal. Sehingga, KSPSI mendorong KPK dan BPK melakukan audit agar dapat diketahui letak kesalahannya.