“Penetapan UMK adalah kewenangan pengajuan pertama dari bupati/wali kota. Saya monitor berbeda-beda sesuai dengan dinamika ekonomi dan kearifan lokal,” imbuhnya.
Dalam audiensi, Kang Emil memaparkan situasi ekonomi di Jabar. Menurut ia, situasi ekonomi di setiap daerah berbeda-beda. Hal tersebut menjadi salah satu faktor dalam penetapan UMP.
Kang Emil mengatakan, saat ekonomi terpukul karena pandemi COVID-19, ekonomi Jabar terkontraksi lebih dalam dari rata-rata nasional. Hal itu salah satunya karena 60 persen industri manufaktur Indonesia berada di Jabar.
“Situasi daerah tidak pernah sama. Jabar, teorinya, kalau jatuh akan sangat dalam dari pada nasional, tapi kalau kebangkitan dia juga paling tinggi dari nasional. Jadi, sifat ekonomi Jabar itu ada keunikan,” katanya.
“60 persen industri (manufaktur) ada di Jabar. Jadi dinamika pengupahan, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan sebagainya, yang paling parah adalah Jabar jika dibandingkan dengan provinsi lain,” tambahnya.