
HASANAH.ID, NASIONAL – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan seorang perempuan bernama Lisa Mariana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut dilayangkan karena Lisa diduga menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang sah terkait isu bahwa dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengonfirmasi laporan tersebut pada Sabtu, 19 April 2025. Muslim menjelaskan bahwa laporan diajukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lisa diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A.
“Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal UU ITE, karena menyebarkan informasi seolah-olah dirinya mempunyai anak dari Pak RK kepada publik, padahal belum ada fakta hukum yang otentik,” ujar Muslim saat dikonfirmasi.
Muslim mengatakan bahwa tindakan Lisa telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa langkah hukum diambil untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan kepastian hukum.