
Ratna Sarumpaet ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/10) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Ratna telah menandatangani surat penahanan tersebut. Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya.
“Alasannya (penahanan) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata Kombes Argo, Jumat (5/10).
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin berencana mengajukan permohonan ke Polda Metro Jaya agar Ratna dijadikan tahanan kota. Menurutnya, polisi harus mempertimbangkan usia Ratna yang sudah tua. Menurutnya Ratna juga dalam kondisi kurang sehat dan rutin mengonsumsi obat-obatan.
“Kami segera juga akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Hari ini kan dia ditahan di Rutan Polda. Jadi kami akan ajukan tahanan kota. Itu memang diperkenankan dalam undang-undang. Kami akan coba mohonkan itu,” ujar Insank saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/10). news.detik.com