Sebelumnya, Muller Cs telah resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat dalam kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos.
“Perkembangan lain terkait dengan penanganan kasus Dago Elos ini, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM dan DRM,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juli 2024.
Warga Dago Elos menyatakan akan terus mengawal jalannya sidang Muller Cs sampai akhir.
“Maka dari hari ini hingga putusan Hakim nanti, kami ikut memperhatikan dan mengawal perjalanan peradilan dalam kasus Muller bersaudara. Suara warga masyarakat terdampak, mengingatkan dan menekankan,” kata Forum Dago Melawan dalam siaran pers yang Hasanah.id terima.
Adapun tuntutan Forum Dago Melawan dalam persidangan kali ini yaitu:
1. Pengadilan Negeri Bandung agar memprioritaskan, terbuka dan berhati-hati dalam perkara Persidangan Muller bersaudara.
2. Sidang Pra Peradilan gugatan Muller bersaudara sudah semestinya gugur atau batal demi hukum karena sidang Pokok Perkara sudah dimulai.