3. Sebagai perpanjangan tangan warga atas dakwaan, agar Jaksa Penuntut Umum dapat teguh dan menjatuhkan dakwaan seberat-beratnya demi keadilan.
4. Kamipun mengingatkan agar Hakim yang memimpin jalannya persidangan dapat memutuskan perkara ini dengan putusan seadil-adilnya.*** (Gilang)
Page 3 of 3