Berita

Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Tak Ada Nama Terlapor di Surat Panggilan

Lebih lanjut, Roy menyatakan keheranannya karena surat panggilan klarifikasi yang ia terima tidak mencantumkan nama terlapor.

“Pelapornya jelas, pasal-pasalnya banyak, tapi tidak ada nama terlapornya. Kalau dalam surat itu tidak tertulis, kami tidak wajib memberikan klarifikasi,” katanya.

Roy juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyetujui permintaan klarifikasi tanpa memastikan legalitas dan kejelasan status hukum dalam surat pemanggilan. Ia menegaskan pentingnya mencantumkan identitas terlapor untuk menjamin proses hukum yang adil.

Dalam keterangannya, Roy Suryo juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya harus dijalankan secara hati-hati dan sesuai peruntukan.

“UU ITE dibuat agar Indonesia punya dasar hukum untuk transaksi digital, bukan untuk memidanakan orang secara serampangan,” ujarnya.

Roy mencontohkan Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang menurutnya digunakan untuk kasus seperti manipulasi bukti transfer, bukan untuk hal-hal yang tidak relevan.

Ia menekankan bahwa penerapan pasal yang tidak tepat dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai hukum dipaksa dijalankan tidak pada tempatnya,” tutup Roy.

Previous page 1 2
Back to top button