HASANAH.ID, NASIONAL – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI. Ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam aturan yang baru.
“Kami pada pertemuan terakhir dengan Koalisi Masyarakat Sipil sudah sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). “Kami ingin masyarakat yakin bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI.”
Menurut Dasco, berbagai pasal dalam revisi undang-undang telah dikaji secara menyeluruh dan tidak ada indikasi mengembalikan peran ganda militer dalam urusan sipil. Meski demikian, ia mengakui adanya perbedaan pendapat dalam masyarakat terkait aturan ini.
“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi. Saya pikir wajar jika ada pihak yang belum sepenuhnya menerima revisi UU TNI ini,” katanya.