Saat Ini Ruas Jalan di Kota Cimahi ditutup, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan terpaksa Dishub Kota Cimahi melakukan penutupan ruas jalan tersebut, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Karena Jalan Gandawijaya ditutup, maka arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja (Pojok),” terang Ranto.
Untuk penjagaan beberapa ruas jalan tersebut, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan camat dan lurah, dan menjadi tugas serta tanggungjawab kewilayahan melalui pemberdayaan Linmas dan warga setempat.
Selain itu, tegas Ranto, mulai hari ini, tepatnya 24 April 2020 angkutan umum dilarang beroperasi. Larangan itu berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Apabila masih beroperasi akan disuruh putar balik. Kecuali angkutan karyawan dan angkutan logistik serta mobil Jenazah atau ambulan,” ungkap Ranto.
Kemudian bagi pengguna sepeda motor pun wajib memakai masker dan sarung tangan serta tidak boleh berboncengan kecuali satu alamat. Apabila pengendara motor tesebut tidak mematuhinya, maka petugas akan mengintruksikan untuk putar balik.







