Berita
Saat Ini Ruas Jalan di Kota Cimahi ditutup, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi

“Mulai tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik,” terangnya.
Namun setelah tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun untuk sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93.
“Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,” tandasnya.







