HASANAH.ID, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menjalankan aksi penertiban terhadap satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurut Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan satu, dua, dan tiga kepada pemilik kios yang melanggar regulasi tersebut.
“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini, kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” ujar Yayan.