BANDUNGBeritaPEMKOT BANDUNG

Satpol PP Kota Bandung Terbitkan Bangunan Liar di Jalan Supratman

“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” tambahnya.

Yayan juga menjelaskan bahwa di zona kuning, pedagang diperbolehkan berjualan dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB dengan syarat tidak merusak atau mengganggu fungsi jalur hijau dan trotoar serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” jelas Yayan.

Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan Kota Bandung dapat semakin tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakatnya.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock