HASANAH.ID – BANDUNG. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap satu orang pria lanjut usia, yang melakukan pelecehan seksual dan penyekapan terhadap gadis disabilitas tuna Grahita di Kota Bandung pada Jumat, (3/4/2024).
Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono mengatakan kejadian pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku pada 21 April 2024. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
Budi menjelaskan saat kejadian pelaku membawa korban ke rumahnya dan memperkosa korban. Bahkan, menurut keterangannya orang tua korban mencari anaknya yang telah hilang hari itu. Namun saat orang tua korban bertanya pada pelaku, Ia tidak mengakui berada di rumahnya.
Walau pelaku sudah mengatakannya korban tidak ada, orang tuanya menaruh curiga. Pada malam hari korban keluar bersama pelaku dari rumahnya. Pihak keluarga langsung menggeruduk kepada pelaku.
“Korban dalam keadaan menangis dan syok, dan korban langsung dibawa pulang oleh orang tuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” jelas Budi.