BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestabes Bandung Menangkap Kakek yang Melakukan Kekerasan Seksual pada Anak di bawah Umur

Kapolrestabes Bandung mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Atas kejahatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf H UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah.

Previous page 1 2
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock