Kapolrestabes Bandung mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Atas kejahatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf H UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah.
Page 2 of 2