Sebagian Daerah di Jabar Longgarkan Larangan Study Tour

Ia juga menambahkan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan daerah untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang strategis.
“Kebijakan pendidikan di daerah, khususnya yang menyangkut jam sekolah, kapasitas kelas, atau larangan kegiatan ekstrakurikuler seperti study tour harus melalui forum koordinasi antara Pemprov dan Pemda,” kata Lalu.
Menurutnya, kebijakan tidak bisa diputuskan sepihak karena setiap daerah memiliki kondisi sosial, infrastruktur, dan kapasitas yang berbeda-beda.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, Dedi Mulyadi menetapkan larangan study tour atau kegiatan serupa ke luar Provinsi Jawa Barat. Selain itu, outing kelas dan kegiatan lain yang memerlukan biaya besar juga dilarang.
Meski demikian, kegiatan study tour dan sejenisnya masih diperbolehkan di dalam wilayah Jawa Barat dengan tujuan pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Kegiatan tersebut juga wajib bertujuan membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan. Sekolah yang hendak mengadakan study tour diwajibkan melapor dan mendapat izin dari perangkat daerah setempat.







