Iwa Karniwa (Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Ia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.
“Saya baru tahu kabarnya. Belum ada kontak ke beliau (Iwa) dan juga belum kontak biro hukum juga,” ucap Hermansyah, Selasa (30/7).
Hermansyah belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai status hukum Iwa. “Baiknya kita tunggu ya,” katamya.
Sebelumnya, Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.