“Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar sudah memiliki Perda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hasil diskusi tadi ada masukan atau pertanyaan dari Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, apakah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jabar sudah sinkron dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, atau belum, jelas Iman Tohidin.
Menurut Iman, masukan atau pertanyaan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu tersebut akan disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat, dan akan dibahas atau disesuaikan dengan peraturan baru dari pemerintah pusat oleh Komisi V DPRD Jawa Barat.
“Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu pun menanyakan terkait aborsi korban rudapaksa apakah hal tersebut diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan lanjut Iman Tohidin konsultasi soal tindak lanjut terhadap aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat, khususnya yang berlaku di DPRD Jawa Barat.