Selain Mahasiswa, Anak Punk Pun Lakukan Aksi di DPR

“Terus ada yang berhubungan juga dengan keluarga, kalau misalkan suami perkosa istri itu ada hukum pidananya. Lho itu kan sudah sah, kenapa harus dihukum gitu kan. Itu bukan urusan negara, itu urusan keluarga, ya kan?” jelasnya.
Yusuf mengatakan, pasal-pasal di RKUHP itu adalah pasal karet dan dinilai sangat ngawur atau tidak jelas. Yusuf dan teman-temannya sangat menyoroti pasal terkait denda untuk gelandangan.
“Kita kadang-kadang anak punk ini kan hidupnya tidak jelas, kadang kita jalan-jalan ke daerah atau kota lain. Terus dalam posisi kita tidak bawa apa-apa dan pastinya kita seperti gelandangan, lantas seperti apa nasib kita di sana dan apakah kita dikenakan denda sementara kita tidak punya uang,” ujarnya.
Menurut Yusuf, puluhan anak punk tersebut menginginkan RKUHP ditolak dan jangan disahkan, terutama pasal denda untuk gelandangan. Para anak punk ini sendiri mengaku mengetahui ada kontroversi RKUHP dari media sosial (medsos).
“Terus ada lagi kalau ada peliharaan masuk ke lahan orang lain kena denda juga, kami tahu informasi ini dari medsos karena penyebaran berita itu kan cepat lewat medsos,” kata Yusuf.