Mendapat tuntutan seperti itu, lanjut Weni menuturkan bahwa Direktur PTPN VIII akan membayar hak para pensiunan. Kewajiban PTPN VIII sebesar Rp 268 miliar yang belum dibayarkan kepada para pensiunan.
Namun pasalnya, saat ini kinerja PTPN VIII sedang kolaps, karena berkurangnya pendapatan dari produksi perkebunan. Dari segi produksi teh yang tinggi, namun nilai jual teh menurun,”tuturnya.
Penurunan penjualan ini disebabkan adanya impor teh yang masuk ke dalam negeri tanpa ada proteksi. Di sisi lain, teh impor berhasil mengungguli teh produksi PTPN.
Weni menyebutkan dari keterangan PTPN VIII mengakui secara keuangan dan secara keseluruhan, kinerja kita sedang berat sekali. Gaji karyawan juga saat ini sudah tidak menentu. Pendapatan kita terus menurun, pada 2018 sebesar Rp 1,65 triliun, pada 2020 ini menjadi Rp 1,2 triliun.
Disamping itu juga diakuinya berbagai upaya telah dan sedang dilakukan oleh PTPN VIII untuk menyelamatkan perusahaan agar dapat terus berjalan. Sejak 2017, PTPN VIII terus mengalami kerugian. Dan menurutnya, kerugian ini akan terus berlanjut di 2021 nanti.