Hasanah.id– Salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah dalam masa tanggap darurat bencana Covid-19. Pemerintah akan memberikan keringanan tagihan listrik kepada masyarakat miskin selama enam bulan. Khususnya, rumah tangga dengan daya 450 Watt dan 900 Watt.
“Sedang dipertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik, untuk rumah tangga miskin yang 450 Watt dan 900 Watt, tetapi yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Untuk memberikan keringanan tagihan listrik tersebut, lanjut Wapres, Pemerintah akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos. Besaran atau nilai keringanan tersebut masih dilakukan penghitungan hingga diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan DTKS Kemensos, terdapat sedikitnya 27,2 juta rumah tangga dengan daya 900 Watt yang mendapatkan subsidi listrik. Nilai bantuan yang diberikan tersebut bervariasi mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu setiap bulannya.