TEKNOLOGI
Seminar Pengembangan Profesi Kesehatan Lingkungan UIN Jakarta 2024

Pada akhir sesi, Faizah Fauziyah S.Si., M.M menyampaikan bahwa menjaga lingkungan dan mengurangi sampah, serta melakukan pengomposan sampah merupakan bagian dari ibadah. Berkaitan dengan sampah makanan sendiri, MUI sudah mengeluarkan fatwa 41 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah yang isinya menyatakan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindari diri dari sifat tabzir dan israf.