NASIONALPOLITIK

Semua Pihak Sepakat Akan Hormati Putusan MK

Semua alat bukti dan argumen tim hukum paslon 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Dia mengatakan ayat itu juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. “Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2019, hakim MK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU Presiden sejak perkara di registrasi sehingga jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa itu. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019 atau Jumat pekan depan.

Previous page 1 2 3 4Next page