HASANAH.ID, NASIONAL – Septia, mantan buruh di PT. Lima Sekawan, milik influencer Jhon LBF, dilaporkan ke polisi setelah mengungkap pelanggaran hak-hak pekerja yang dialaminya melalui akun X miliknya. Beberapa pelanggaran yang diungkapkannya meliputi pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu, 3 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut. Keputusan ini memicu perhatian luas, terutama mengenai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai represif terhadap kebebasan berekspresi.