Septia Terancam 12 Tahun Penjara Setelah Ungkap Pelanggaran Hak Pekerja, Dukungan Publik Mengalir
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto sidang Septia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, NASIONAL – Septia, mantan buruh di PT. Lima Sekawan, milik influencer Jhon LBF, dilaporkan ke polisi setelah mengungkap pelanggaran hak-hak pekerja yang dialaminya melalui akun X miliknya. Beberapa pelanggaran yang diungkapkannya meliputi pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu, 3 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut. Keputusan ini memicu perhatian luas, terutama mengenai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai represif terhadap kebebasan berekspresi.
Gema Gita Persada, pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), menyatakan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim. Dalam siaran pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) pada Jumat, 4 Oktober 2024, ia mengatakan, “Penolakan eksepsi ini menunjukkan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi ketidakadilan dalam kasus ini. Pertimbangan putusan sela lebih berat ke pandangan penuntut umum.”
Gema juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam mengawal kasus ini. “Kami meminta seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal hingga keadilan benar-benar tercapai,” tambahnya.
Di sisi lain, Ganda Sihite dari PBHI juga menyoroti ketidakpatutan yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili kasus ini, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP terkait kelengkapan berkas perkara, dan hanya berpandangan pada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, mengkritik keputusan ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menjelaskan, “Hakim mengakomodir dakwaan jaksa dengan menggunakan pasal karet UU ITE versi 2016. Ini menunjukkan bahwa revisi UU ITE versi 2024 tidak cukup menghentikan kriminalisasi.”
Dukungan terhadap Septia terus mengalir, terutama dari serikat buruh. Perwakilan Federasi Buruh Karawang, yang juga turut mengawal persidangan, menyerukan pembebasan Septia tanpa syarat. “Kami dari Federasi Buruh Karawang mengawal pembebasan Septia tanpa syarat. Lawan kriminalisasi buruh perempuan oleh pengusaha!” ujar mereka tegas.
- Penulis: Hasanah 012
