ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Dengan diluncurknnya Peraturan Daerah tentang Desa Wisata yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar.
Maka diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa Jawa Barat, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah menyatakan setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata.
Namun masyarakat di desa belum semuanya mempunyai pandangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata. Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.
Dengan adanya Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum, ,”ujar Hj Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan. Selasa (16/7/2024)
Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.