HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Dago Elos, kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda mengatakan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 1 dan 2, huruf a dan b.
“Artinya surat dakwaan kita itu tidak obskur, tidak kabur, lalu juga tidak apa tadi disebut kuasa hukum, tidak berhak mengganti perkara ini, ya kita bantah,” kata Sukanda usai sidang.
Ia menjelaskan, perkara yang dilakukan oleh dua tersangka yakni Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dilakukan di wilayah PN Bandung. ” Ya otomatis yang berhak mengadili ya di sini. Karena perbuatannya itu dilakukan di (wilayah) Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung ini,” sambungnya.
Sukanda merasa keberatan dengan tanggapan dari kuasa hukum Muller bersaudara lantaran bersifat opini. Menurutnya, semua eksepsi yang dibuat pengacara para tersangka keluar dari ketentuan pasal 156 KUHP.