BANDUNGBeritaHUKUM & KRIMINAL

Sidang Duo Muller dalam Kasus Sengketa Lahan Dago Elos Dilanjutkan, JPU: Dakwaan Kita Tidak Kabur

“Yang dimaksud opini di sini itu, ya pendapat yang tidak sesusai dengan fakta. Artinya opini itu keluar dari ketentuan 156 KUHP. Misalnya gini, tadi bilang akta, disdukcapil, padahal akta palsu. Artinya itu harus dibuktikan nanti dipersidangan,” ucapnya.

JPU menuturkan bahwa hal-hal tersebut bukanlah materi pokok untuk di eksepsi. Dia pun menjelaskan tentang eksepsi yang diartikan hanya menyangkut dan mengadili.

“Jadi eksepsi itu hanya menyangkut, mengadili, misal apakah betul keluarga terdakwa di sini, apa betul keluarga terpidana secara formilnya diberi tanggal, kan udah, diberi nomor kan sudah.*** (Gilang)

Previous page 1 2
Back to top button