Berita

Sidang Gugatan Lisa Mariana Tertunda, Kuasa Hukum Minta RK Hormati Proses Hukum

HASANAH.ID – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan selebritas Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Gugatan tersebut menyangkut hak identitas anak sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Usai persidangan, Lisa mengungkapkan rasa kecewa lantaran pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Menurutnya, seharusnya kehadiran dalam sidang pertama menjadi bentuk keseriusan.

“Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Udah gitu aja,” ujarnya di luar ruang sidang.

Meski demikian, Lisa menyatakan dirinya tetap siap menghadapi proses hukum ini dan mengikuti sidang berikutnya. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, berharap Ridwan Kamil atau perwakilannya hadir pada agenda persidangan pekan depan. Ia menilai kehadiran itu penting sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan.

Markus menambahkan, dengan hadirnya tergugat dalam sidang, akan menunjukkan sikap menghargai pengadilan dan menjadi contoh baik bagi masyarakat. Ia mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, ketua majelis hakim Panji Surono sempat menskors jalannya sidang selama 20 menit guna menunggu kehadiran tergugat. Namun, hingga waktu skors berakhir, tidak ada perwakilan dari Ridwan Kamil yang muncul.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 28 Mei 2025. Hakim meminta pihak penggugat untuk kembali hadir di tanggal yang telah dijadwalkan tersebut. Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut isu penting tentang pengakuan identitas anak, serta melibatkan tokoh publik ternama.

Back to top button