Sidang Kasus Tom Lembong Bongkar Impor Gula Koperasi TNI-Polri, Muncul Nama Moeldoko dan Tomy Winata

“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” ujar Sipayung di ruang sidang.
Namun, Inkopad saat itu tidak memiliki fasilitas atau kemampuan untuk mengimpor dan mengolah gula secara mandiri. Menurut Sipayung, koperasi tersebut tidak memiliki pabrik pengolahan maupun dana yang cukup. Oleh karena itu, Inkopad bekerja sama dengan PT Angels Products, perusahaan milik Tomy Winata, untuk menjalankan impor tersebut.
PT Angels Products menyediakan dana untuk pembelian gula dari luar negeri. Gula tersebut kemudian dijual melalui distributor swasta, bukan melalui jaringan koperasi milik TNI, meski Inkopad disebut memiliki lebih dari 1.000 cabang dan 22 pos di seluruh Indonesia.
Distribusi melalui pihak ketiga ini menjadi perhatian hakim anggota Alfis Setiawan. Ia mempertanyakan mengapa Inkopad tidak memanfaatkan jaringannya sendiri untuk mendistribusikan gula.
“Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis.







