Sidang Lanjutan, KPU Anggap Istilah Mahkamah Kalkulator Penghinaan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai penggunaan istilah mahkamah kalkulator yang digunakan tim hukum Prabowo-Sandi merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut KPU istilah tersebut dapat membahayakan kepercayaan publik terhadap kelembagaan MK. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin saat membacakan keterangan termohon atas gugatan pemohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
“Pemohon yang menyebut mahkamah kalkulator adalah bentuk penghinaan terhadap citra Mahkamah yang selama ini dibangun oleh para hakim yang mulia,” ujar Ali dalam persidangan.
Menurut Ali, istilah mahkamah kalkulator sebagai cara Prabowo-Sandi membentuk dan menggiring opini publik bahwa MK akan bertindak tidak adil.
“Dalil tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik seakan-akan MK akan bertindak tidak adil, atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak MK, maka MK telah bersikap tidak adil,” tuturnya.







