Namun dirinya memastikan Polda Jabar siap menghadirkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Kami sangat siap menunjukkan alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PS, Insank Nasruddin mengatakan, poin-poin yang ditekankan dalam permohonan praperadilan adalah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang tidak sah.
Alasannya karena alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jabar tidak sah untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Hal itu menurutnya sesuai dengan pasal 184 KUHP yang menyebut setidaknya ada dua alay bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Makanya dalam persidangan ini kami akan tekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat buktinya apakah sah atau tidak,” ucapnya.
Jika Polda Jabar tidak menghadirkan saksi dalam persidangan nanti, lanjutnya, maka ia menilai tidak ada saksi dalam perkara ini.
Sehingga, Insank akan mengajukan pertanyaan untuk memas bahwa saksi dan alat bukti itu sah dan relevan atau tidak.