“Harusnya mereka hadir, karena ini hak tersangka. Jangan seperti inilah. Kita tidak sepakat dengan metode seperti itu,” ucapnya.
Sidang praperadilan tersebut akan ditunda selama sepekan dan digelar kembali pada 1 Juli 2024. Jika Polda Jabar tidak hadir kembali, maka tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pemohon.
“Tapi di hari Senin (1/7), manakala termohon tidak hadir lagi maka kita akan lanjut. Persidangan akan lanjut tanpa kehadiran termohon,” ucap dia.
Akan tetapi, Insank mengatakan perkara ini semakin janggal jika praperadilan gugur dan dilanjut ke P-21.
“Kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan di P-21, semakin janggal perkara ini,” ucapnya.
Dalam pantauan dilokasi, pihak kepolisian yang berada di PN Bandung hanya sekadar untuk melakukan pengamanan saja agar sidang praperadilan berjalan lancar dan kondusif.
Tidak terlihat ada perwakilan dari tim hukum Polda Jabar yang hadir sesuai dengan pernyataan Kabid Humas Polda Jabar sebelumnya.*** (Gilang)