HASANAH.ID, BANDUNG – Kualifikasi alat bukti menjadi sorotan dalam sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan hari keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 4 Juli 2024.
Ahli pidana yang juga seorang Guru Besar di Universitas Pancasila, Agus Surono menyampaikan bahwa surat-surat seperti STNK, Ijazah, surat lahiran, dan rapor sekolah merupakan alat bukti sah.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP Ayat 1 yang mengatur alat bukti sah, diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.
Sedangkan untuk akun Facebook Pegi Setiawan, Agus mengatakan tidak bisa dijadikan alat bukti.
“Akun FB itu dapat dijadikan petunjuk, bukan sebagai alat bukti yang dikualifikasi jadi alat bukti petunjuk [dalam pasal 184 KUHAP] itu berbeda, maknanya sangat berbeda,” katanya di dalam persidangan.
Dari penjelasannya, meski akun FB tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sah, namun bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses penyelidikan.